Powered By Blogger

Hy. . . . . . sobat. . . . . .

Selamat datang di blog ini. . . . .

kamu dapat mencari cari info tentang pemesinan disini

selamat menyimak. . . . .

Minggu, 28 Maret 2010

berita 28 maret 2010

28 Maret 2010 | 22:08 wib | Daerah
Nikah Sirri Banyak Mudharatnya daripada Manfaatnya


Yogyakarta, CyberNews. Nikah Sirri lebih besar mudharatnya dari pada manfaatnya. Oleh karena itu, sepantasnya untuk dilarang dengan memberikan sanksi yang mendidik dan menjerakan. Untuk itu, masyarakat muslim agar menghindari dan tidak mau lagi melakukan Nikah Sirri.

Sebab, kata Drs H Nashruddin Salim SH MH, Ketua Komisi Hukum dan Fatwa MUI Kota Yogyakarta, rukun dan syarat nikah dalam Islam telah jelas dan gamblang, kita tinggal melaksanakannya dengan baik. Sedangkan kasus negatif dari palsaksanaan Nikah Sirri bisa diatasi dengan sistem pencatatan yang lebih baik dari pemerintah.

Drs H Nashruddin Salim SH MH, Ketua Komisi Hukum dan Fatwa MUI Kota Yogyakarta, dihadapan peserta Seminar Nikah Sirri Dalam Perspektif Agama, Hukum, dan Psikologi di Aula Gedung Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jalan KHA Dahlan, Yogyakarta, siang tadi.

Dikatakan, Nikah Sirri sebenarnya dalam kitab-kitab "fiqih klasik" tidak dikenal, namun di kalangan masyarakat Indonesia istilah ini sangat populer. Kata "Sirri" verasal dari Bahasa Arab yang bermakna "diam-diam" atau "tersembunyi" sebagai lawan dari kata 'Alaniyah', artinya yang terang-terangan.

"Jadi 'Sirri' dijadikan kata majemuk dengan nikah sehingga menjadi 'Nikah Sirri', dan untuk menyebut hal yang sama disebut juga dengan istilah 'Nikah di bawah tangan'," kata Nashruddin menjelaskan.

( Sugiarto / CN14 )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar